PENYEBAB MANDI JANABAH (MANDI BESAR)
Firman Allah Ta’ala:
و
إن كنتم جنبا فاطهروا
“Dan jika kamu junub
maka mandilah”.
Janabah adalah untuk
dua orang :
Pertama: Orang yang
keluar mani walaupun dengan tanpa jima’, berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri
radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا
الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air
(mandi) itu karena air (mani)”. (HR Muslim).[1]
Dan mengeluarkan mani
ada dua keadaan :
Keadaan sadar Orang
yang mengeluarkan mani dalam keadaan sadar, syarat wajibnya mandi adalah apabila
keluarnya dengan syahwat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
إِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
إِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
“Apabila engkau
melemparkan air mani maka mandilah”. (HR Abu Dawud dan An Nasai).[2]
Dan di dalam riwayat
Ahmad dalam musnadnya[3] dengan lafadz :
إِذَا
حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلَا
تَغْتَسِلْ
“Apabila engkau
melemparkan (mani) dari janabah mandilah, dan apabila tidak maka tidak perlu
mandi”.
Dan melemparkan mani
tidak akan terjadi bila tanpa syahwat sebagaimana firman Allah:
خلق
من ماء دافق
“Diciptakan dari air
yang terpancar”. (Ath Thariq : 6).
Dan apabila ia
mengeluarkan maninya dengan tanpa syahwat, namun karena sakit dan sebagainya,
maka tidak ada kewajiban mandi baginya, dan ini adalah pendapat jumhur ulama
dan itulah yang rajih, Wallahu a’lam.
Dalam keadaan tidur
(mimpi). Orang
yang mengeluarkan mani dalam keadaan tidur wajib mandi walaupun dengan tanpa
syahwat, sebagaimana dalam hadits Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata :
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلَا يَذْكُرُ احْتِلَامًا قَالَ يَغْتَسِلُ وَعَنْ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدْ احْتَلَمَ وَلَا يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ لَا غُسْلَ عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallau
‘alaihi wasallam ditanya tentang seorang laki-laki mendapati basah dan tidak
ingat mimpi, beliau menjawab: “Hendaklah ia mandi”. Dan ditanya tentang seorang
laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan basah, beliau menjawab: “Tidak ada
mandi untuknya”. Hadits
ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (233) dan At Tirmidzi (113) dengan sanad yang
lemah karena dalam sanadnya ada Abdullah bin Umar Al Umari seorang perawi yang
dla’if, namun makna hadits ini dikuatkan oleh hadits Ummu Salamah ia berkata:
جَاءَتْ
أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي
مِنْ الْحَقِّ هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Ummu Sulaim istri Abu
Thalhah datang kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah wanita
wajib mandi jika bermimpi ?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Iya, apabila ia melihat air (mani)”. (HR Bukhari dan Muslim).[4]
Hadits ini menunjukkan
bahwa orang yang bermimpi dan melihat air mani maka wajib baginya mandi
janabah, dan mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) hadits ini menunjukkan
bahwa apabila ia tidak melihat air maka tidak wajib mandi. Dan sabda beliau :
“Apabila ia melihat air (mani)”. Menunjukkan bahwa wajibnya mandi bagi orang
yang bermimpi tergantung kepada melihat air mani atau tidak, baik
mengeluarkannya dengan syahwat maupun tidak, karena lafadznya mutlak, wallahu
a’lam.
Kedua : Bertemunya
kemaluan laki-laki dan wanita (jima’) walaupun tidak mengeluarkan air mani.
Batasan pertemuan dua
kemaluan adalah apabila kepala kemaluan pria masuk ke dalam kemaluan wanita,
dan ini dengan ijma’ para ulama. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Dan
bertemunya dua khitan yakni lenyapnya kepala kemaluan pria dalam kemaluan
wanita, karena inilah yang mewajibkan mandi, sama saja apakah keduanya
berkhitan ataupun tidak… jika kemaluan (pria) hanya menempel di kemaluan
(wanita) dengan tanpa masuk maka tidak wajib mandi dengan kesepakatan ulama”.[5]
Bertemunya kemaluan
laki-laki dan wanita mewajibkan mandi berdasarkan hadits :
إِذَا
جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Apabila ia duduk
(jima’) diantara cabangnya yang empat kemudian bersungguh-sungguh maka wajib
baginya mandi”. (HR Bukhari dan Muslim)[6] dan dalam riwayat Muslim ada
tambahan: “Walaupun ia tidak mengeluarkan mani”.
عَنْ
عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَت إِنَّ
رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ
يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ
جَالِسَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي
لَأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ
“Dari Aisyah istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: “Sesungguhnya seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seorang suami
yang menyetubuhi istrinya, kemudian malas (tidak mengeluarkan mani), apakah keduanya
wajib mandi? sementara Aisyah sedang duduk, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku melakukan demikian dengan wanita ini
(Aisyah) kemudian kami mandi”. (HR Muslim).[7]
Dan ini adalah madzhab
jumhur ulama yaitu bertemunya kemaluan pria dan wanita walaupun tidak
mengeluarkan mani, dan itulah yang rajih.
[1] Muslim no 343,
tarqim Muhamad Fuad Abdul Baqi.
[2] Abu Dawud no 206
dan An Nasai no 193 dari Ali bin Abi Thalib. Qultu : Sanadnya hasan semua
perawinya tsiqah kecuali ‘Abiidah bin Humaid, Al Hafidz berkata: “Shoduq rubama
akhtho”. Namun hadits ini mempunyai jalan lain dari Ali yang dikeluarkan oleh
Ahmad dalam musnadnya dengan sanad yang hasan sebagaimana yang akan disebutkan,
sehingga hadits ini terangkat menjadi shahih.
[3] Musnad Ahmad bin
Hanbal no 847 ta’liq Syu’aib Al Arnauth. Qultu : sanadnya hasan semua perawinya
tsiqah kecuali Rizam bin Sa’id, Al Hafidz berkata: “Shoduq”. Dan hadits ini
menjadi shahih dengan jalan sebelumnya. Wallahu a’lam.
[4] Bukhari no 282 dan
Muslim no 313.
[5] Ibnu Qudamah, Al
Mughni 1/271.
[6] Bukhari no 291,
dan Muslim no 348.
[7] Muslim no 350.

0 comments:
Post a Comment