TATA CARA WUDHU
Berdasarkan
Qur’an dan Hadits
Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang
benar adalah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang
sangat agung dan merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Di samping itu
wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan itu dicapai dengan niat yang
ikhlas dan berwudhu yang benar.
Pembahasan Pertama: Pengertian Wudhu
استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي
الوجه واليدان والرأس والرجلان- على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله
تعالى
Menggunakan air pada anggota tubuh yang empat – wajah, kedua tangan, kepala
dan kedua kaki- menurut sifat (tatacara –ed) tertentu dalam syar’i dalam rangka
beribadah kepada Allah Ta’aala. (Al-Fiqh al-Muyasar, hlm 33)
Pembahasan Kedua: Keutamaan-Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak, diantaranya apa yang kami
sebutkan dalil-dalinya dibawah ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ
خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang membaguskan wudhu keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya
sampai keluar dari bawah kukunya.” (HR. Muslim no. 245)
dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan sampai selesai atau
menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “Aku bersaksi tidak ada ilah
(sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasanya
Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya
delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia
kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan)
yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan
aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya” (HR.
Muslim)
Dalam sebuah hadits dimana Utsman berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti
wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa
yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata
di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah
lalu.’” (HR.
Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)
Pembahasan Ketiga: Syarat-syarat Wudhu
Wudhu mempunyai syarat-syaratnya yang sebagiannya merupakan syarat-syarat
ibadah yang lainnya juga. Yaitu Islam, berakal, tamyyiz, niat, menggunakan air
yang suci, menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit
seperti tanah, cat, atau yang lainnya. (silahkan lihat ar-Raudul
Murbi’: 189, al-Mulakhos al-Fiqhy: 1/41)
Penjelasannya secara singkat
1. Islam
Ini adalah syarat sahnya ibadah termasuk wudhu menurut kesepakatan (ijma’)
ulama. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’aala,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ
نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka
nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (at-Taubah: 54)
2. Berakal
Orang gila tidak diterima wudhunya karena dia orang yang tidak berakal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ
النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ
الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun,
dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal.” (HR. Abu Dawud no.
4450, at-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majjah no.
2041)
3. Tamyiiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk)
Anak kecil yang belum tamyyiz tidak sah wudhunya.
4. Niat
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no.
1 dan Muslim no. 1907)
5. Menggunakan air yang suci
Tidak boleh berwudhu dengan air yang najis, bahkan wajib untuk berwudhu
dengan air yang suci.
6. Menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit
Wajibnya untuk menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air
ke kulit agar apat tercapai kesempurnaan wudhu.
Pembahasan Keempat: Fardhu-fardhu Wudhu
Menurut pendapat yang benar bahwasanya wajib dan fardhu mempunyai makna
yang sama tidak ada perbedaan. Fardhu-fardhu wudhu ada enam yaitu: mencuci
wajah termasuk bagian wajah berkumur-kumur dan istinsyaq, mencuci kedua tangan
sampai siku, mengusap kepala seluruhnya dan termasuk bagian kepala kedua
telinga, membasuh kedua kaki, tartib (berurutan), muwaalaat
(berkesinambungan/tidak teputus). (Silakan lihat kitab Duruus al-Muhimmah li
‘aammatil Ummah, Syaikh Ibnu BaazRahimahullah)
Dalilnya firman Allah Ta’aala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan
shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,
kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian
sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah: 6)
Di antara perkara yang hukumnya wajib adalah seseorang berwudhu secara
tartib, yaitu berwudhu sesusi dengan runtutan yang diperintahkan Allah dan
Rasul-Nya. Begitu juga diantara perkara yang wajib adalah al-Muwaalaat yaitu
berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus.
Pembahasan Kelima: Tatacara Wudhu
1. Niat .
Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu menghilangkan hadats atau
dalam rangka untuk mendirikan shalat. hal ini berdasarkan sebuah hadits yang
diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no.
1 dan Muslim no. 1907)
Apa hukum niat dalam berwudhu?
Niat adalah syarat sah wudhu dan mandi (mandi janabah) menurut pendapat
yang benar, ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in,
dalilnya berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.
Di mana tempatnya niat ?
Niat tempatnya di hati tidak perlu diucapkan.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ
بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ
بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Dan niat tempatnya dihati menurut kesepakatan para ulama, jika berniat
dalam hatinya dan tidak diucapkan dengan lisannya cukup/sah sebagai niat
menurut kesepakatan mereka.” (Majmu Fatawa:18/161)
2. Tasmiyah (membaca Basmallah).
Disyariatkan ketika seseorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah, hal
ini berdasarkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ
وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak
ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud no.
101, Ibnu Majjah no. 397, dan at-Tirmidzi no.
25 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di Irwa’ no. 81 dari shahabat Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Hukum membaca Basmallah ketika berwudhu?
Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan dalam
menentukan shahih dan tidaknya hadits tentang masalah ini.
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat membaca basmalah ketika berwudhu
hukumnya sunnah. Sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya wajib dan
sebagian yang lain berpendapat bukan sunnah. Wallahu a’lam bish shawwab adapun
kami cenderung kepada pendapat jumhur yang mengatakan hukumnya sunnah membaca (باسم الله) ketika
berwudhu. Dalilnya adalah dari hadits diatas yang menunjukkan wajibnya dan hal
itu dipalingkan oleh sebuah ayat. Allah Ta’aala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan
shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,
kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian
sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Allah tidak menyebutkan pada ayat ini membaca (باسم الله) ketika
berwudhu. Begitu juga pada hadits-hadits yang menerangkan tentang wudhunya
Rasulullah tidak disebutkan membaca (باسم الله) ini
menunjukkan hukumnya adalah sunnah.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
وإن صح ذلك فيحمل على تأكيد الاستحباب
ونفي الكمال بدونها
“Jika shahih (hadits) itu maka dibawa kemakna atas penekanan
sunnahnya dan peniadaan kesempurnaan tanpanya.”(Mugni:1/85)
Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merajihkan
sunnah membaca (باسم الله) ketika berwudhu(Syarhul
Mumti’:1/358). Wallahu a’lam bish shawwab.
Kapan dibaca dan bagaimana bacaannya?
Dibaca setelah ia berniat untuk berwudhu sebelum melakukan seluruhnya dan
yang dibaca adalah
(باسم الله) sesuai
dengan hadits. Wallahu a’lam.
Lalu bagaimana hukum membaca basmallah ketika berwudhu di toliet?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dibaca di
dalam hati. Adapun Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah
ditanya dengan pertanyaan: “Apakah seseorang terputus
berdzikir sama sekali ketika berada di hammaam (wc) walau di dalam hatinya? Maka
beliau menjawab,
وقال الشيخ عبد العزيز بن باز :
الذِّكر بالقلب مشروع في كل زمان ومكان ، في الحمَّام وغيره ، وإنما المكروه
في الحمَّام ونحوه :
ذكر الله باللسان تعظيماً لله سبحانه إلا التسمية عند الوضوء فإنه يأتي بها
إذا لم يتيسر الوضوء
خارج الحمَّام ؛ لأنها واجبة عند بعض أهل العلم ، وسنة مؤكدة عند الجمهور .
” فتاوى الشيخ ابن باز ” ( 5 / 408 )
“Dzikir di dalam
hati disyariatkan pada setiap waktu dan tempat. Pada saat di wc atau selainnya.
Dimakruhkan pada saat di wc dan yang semisalnya berdzikir menyebut nama
Allah dengan lisannya sebagai pengagungan terhadap Allah -subhaanah- kecuali ketika
berwudhu, dia harus mendatangkannya (membacanya –ed) apabila tidak mudah
baginya berwudhu di luar wc; dikarenakan membaca bismillah ketika berwudhu
hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakad menurut jumhur
(mayoritas ulama).” (Fatawaa’: 5/408)
3. Membasuh kedua telapak tangan.
Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hal ini berdasarkan banyak
hadits, di antaranya,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ
عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ
إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي
الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ
ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ
وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ
اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humran –bekas budaknya Utsman bin Affan- beliau pernah melihat Utsman
meminta air untuk wudhu, lalu beliau (Utsman) menuangkan air ke kedua
telapak tangannya dari wadah tersebut maka dibasuhlah (dicuci) sebanyak tiga
kali, beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut
kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan
istinsyar (mengeluarkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga
kali, kemudian membasuh tangannya sampai sikunya sebanyak tiga kali, kemudian
mengusap kepalanya, kemudian membasuh (mencuci) setiap kakinya sebanyak tiga
kali. Kemudian beliau berkata : “Aku melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti
wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’),
maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (HR.
Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)
Terkadang dilakukan sebanyak dua kali atau satu kali.
Hukum membasuh telapak tangan pada permulaan berwudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak
tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir
dan al-Imam an-Nawawi rahimahullah.
Berkata al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah:
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن
غسل اليدين في ابتداء الوضوء سنة
“Telah ijma’ (sepakat) setiap orang dari kalangan ahlu ilmi (para ulama)
yang kami hapal darinya bahwa membasuh kedua telapak tangan pada permulaan
wudhu hukumnya sunnah.” (Al-Ausath:1/375)
Hukum menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu
Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika
berwudhu, hal ini berdasarkan pada sebuah hadits dimana
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ
الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selalah jari jemari,
bersungguh-sungguh dalam beristinsyak (memasukkan air kedalam hidung dengan
tarikan nafas –ed) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ashabus Sunan, dan
sanadnya shahih. Hadits ini tercantum pada shahihul musnad Syaikh Muqbil
rahimahullah no 1096).
Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama
berpendapat hukumnya sunnah menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika
berwudhu. Sebagian yang lain bependapat wajib. Adapun kami pribadi cenderung
kepada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah. Berkata Asy-syaikh Al-Allamah
Abdullah al-Bassam rahimahullah: “Sampainya air kejari
jemari kaki tanpa disela-sela, dengan ini sampailah pada batasan wajib
(meratanya air keanggota wudhu –ed); maka yang tersisia tinggal yang hukumnya
sunnah atas kehati-hatian dalam hal itu.” (Taudihul Ahkaam:1/218)
4. Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq
(memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar
(mengeluarkan air dari hidung).
Dalil tentang hal ini dalam banyak hadits di antaranya,
Yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman bin Affan sampai pada
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ
ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ
“…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut
kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan
istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ
فِي أَنْفِهِ ماء ثُمَّ لِيَنْثُرْ
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air
ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar dilakukan terkadang sebanyak tiga
kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke
dalam hidung) ketika berwudhu ?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (tepilih)
yang kami pribadi cenderung kepadanya bahwasanya berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya
wajib. Berdasarkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika kamu berwudhu maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud no. 144, dishahihkan
oleh Syaikh al-Albani di shahih Abi Dawud no.131). Dan ini
madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaaq dan masyhur dari Imam Ahmad.
Bagaimana cara berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan
air ke dalam hidung)?
Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam
hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan
air dari hidung) dengan tangan kiri. Sebagaimana dalam sebuah hadits,
وَنَحْنُ جُلُوسٌ نَنْظُرُ إِلَيْهِ فَأَدْخَلَ
يَدَهُ الْيُمْنَى فَمَلأَ فَمَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ
الْيُسْرَى فَعَلَ هَذَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ
يَنْظُرَ إِلَى طُهُورِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَهَذَا طُهُورُهُ
Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat
Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi
mulutnya (dengan air) kemudian berkumur dan memasukkan air ke
dalam hidung dan mengeluarkan air dengan menggunakan tangan kirinya. Dia
melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk
melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah
sifat wudhunya beliau.” (HR. ad-Darimi dari Abdi Khair, Syaikh al-Albani
mengatakan sanadnya shahih di al-Misykat 1/89)
Apakah menggabungkan dengan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan
air kedalam hidung) atau memisahkan satu cidukan untuk
berkumur-kumur dan mengambil air lagi untuk istinsyaq?
Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur
dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (sampai pada)
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ
وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu
telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan ini
pendapat yang benar.
5. Membasuh wajah.
Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke
bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai
persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan
shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,
kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian
sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran
maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu
menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai
pada)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum membasuh wajah ketika wudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam
berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi, Al-Maawardi, Ibnu
Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apabila seseorang hendak membasuh wajah dan pada wajahnya ada jenggotnya
Ada perinciannya
Pertama: Apabila jengotnya lebat tidak dibasuh kecuali yang zhohir
(bagian luar/permukaan jenggot) darinya.
Kedua: Apabila jengotnya tipis, mayoritas ulama berpendapat wajib
membasuhnya dan membasuh kulitnya, mereka berdalil pada keumuman ayat
“Maka basuhlah wajah-wajah kalian” (Al-Maidah : 6).
6. Membasuh kedua tangan
sampai ke siku.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan
shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,
kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian
sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan (إلى) pada ayat ini bermakna (bersama :مع ), maka wajib untuk memasukkan
siku dalam penyucian kedua tangan.
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya)
Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mempratekkan sifat wudhu
Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
ثَلاَثًا
mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membasuh tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua
kali atau satu kali.
Hukum membasuh kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke
siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm,
Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong,
masihkah dia wajib membasuh tangannya?
Wajib baginya membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya
terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah
tidak ada lagi bagian yang dibasuh. Yaitu jika tangannya terpotong dari atas
siku. Wallahu a’lam bish shawwab
7. Mengusap kepala
seluruhnya termasuk telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan
shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku,
kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai
kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya)
Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu kemudian berwudhu“… (sampai
pada)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa hukumnya mengusap kepala ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mengusap kepala ketika
berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd,
Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya
Yang diusap sebagian kepala atau semua?
Yang benar adalah wajib mengusap seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan
karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam dalam
banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu
‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang
masyhur dari mereka.
Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?
Mengusap seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan
oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).
Diusap sekali atau tiga kali?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih
(terpilih) insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan
hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah
bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.
Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum mungusapnya?
Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no
443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah : 375 dan Irwa’
: 84)
Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan
perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama
mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi
berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang
mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh
Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah: “Fardhu-fardhu
wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… mengusap seluruh kepala dan
dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil
Ummah : 62, beserta syarhnya)
Cara mengusapnya bagaimana?
Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke
belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian
memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga
(bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya
yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah
bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ
إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى
ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari
telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua
ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud no 135, An-Nasa’i no
140, Ibnu Majjah no 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang
rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air
yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.
Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh
bagaimana cara mengusapnya?
Dibolehkan mengusap imamah menurut pendapat yang benar.
Ada dua cara :
·
Dengan mengusap imamahnya saja hal ini
berdasarkan hadits :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ
أَبِيهِ ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى
عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari Abi Salamah dari Ja’far bin ‘Amr, dari bapaknya berkata : “Saya
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua
sepatu beliau.” (HR. Bukhari no 205)
Dan cara mengusapnya seperti mengusap kepala sebagaimana pendapatnya
sebagian ulama di antaranya al-Imam Ahmad.
·
Mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya hal
ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ
فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ.
“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua khufnya.” (HR. Muslim)
Adapun peci maka tidak disyari’atkan mengusap peci menurut pendapat yang
benar dan ini pendapatnya kebanyakan ulama, mereka berdalil karena tidak
dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu
a’lam bish shawwab
8. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih
Bukhari dan Muslim :
ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا
“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”
Hukum membasuh kedua kaki ketika wudhu?
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki hukumnya wajib. Dalilnya hadits
sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabishallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallambersabda :
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api
neraka.” (HR.
Bukhari no 161 dan Muslim no 241)
9. At-Tartiib
Membasuh anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah
dan rasul-Nya perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang
menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim no 1118)
Hukumnya?
Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang
terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari
Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu
Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini masyhur
dari Imam Ahmad. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul
Qayyim, Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah jamia’an.
10. Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai
selesai tidak terhenti atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً
تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu,
bagian kuku pada kakinya tidak terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah,
baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu
kemudian shalat.” (HR. Muslim no 243)
Hukumnya?
Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib,
dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau sendainya bukan wajib
tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti
atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh
untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya
wajib. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah
riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar
berpendapat.
Kapan seseorang dikatakan berkesinambungan dan kapan dikatakan tidak
berkesinambungan?
Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan,
usai dari satu gerakkan wudhu langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya
sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh. Contohnya seseorang
membasuh wajah maka wajib baginya setelah selesai dari membasuh wajah untuk
segera membasuh tangan sebelum wajah mengering dari bekas air wudhu. Adapun
jika ia menunda membasuh tangan sehingga air bekas wudhu pada wajah mengering
dikarenakan urusan yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas wudhu maka dia
dianggap tidak berkesinambungan dan wudhunya tidak sah. Berbeda jika dia
menunda karena urusan yang terkait dengan wudhu maka hal itu tidak memutus
kesinambungannya dalam wudhu. Misalnya dia pada saat wudhu melihat bagian
tangannya ada yang terkena cat sehingga dia berusaha menghilangkannya. Wallahu a’alam
bish shawwab.
11. Doa/dzikr setelah wudhu
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ
فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ
فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau
menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa: “ Aku bersaksi tidak ada ilah
(sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya
Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya
delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia
kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan)
yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan
aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR.
Muslim)
Apa hukumnya membaca doa/dzikir diatas setelah wudhu?
Hukumnya sunnah sebagaimana diakatakan oleh Imam An-Nawawi didalam syarh
shahih Muslim.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika
berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullahshallahu ‘alahi wasallam,
sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud
dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun
alaihi)
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang dewasa yang sedang (tidak besar dan
kecil)
Pembahasan Keenam: Sunnah-Sunnah wudhu
1. Siwak
2. Mencuci kedua telapak tangan pada awal wudhu.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan tentang wudhu
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
4. Melakukan sebanyak tiga kali kecuali kepala, mengusap kepala di lakukan
hanya sekali.
5. Menyela-nyela jenggot
6. Menggosok-gosok
7. Menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki
Sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas
8. Membaca doa setelah berwudhu
Sebagaimana haditsnya telah disebutkan di atas.
9. Shalat dua rakaat setalah berwudhu
sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas
wallahu a’lam bish shawwab


0 comments:
Post a Comment